Dinas dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan daerah di bidang perdagangan, koperasi dan usaha mikro dan perindustrian;
  2. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perdagangan, koperasi dan usaha mikro dan perindustrian;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang perdagangan, koperasi dan usaha mikro dan perindustrian;
  4. pelaksanaan administrasi dinas daerah di bidang perdagangan, koperasi dan usaha mikro dan perindustrian; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.