Dinas dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan daerah di bidang perdagangan, koperasi dan usaha mikro dan perindustrian;
- pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perdagangan, koperasi dan usaha mikro dan perindustrian;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang perdagangan, koperasi dan usaha mikro dan perindustrian;
- pelaksanaan administrasi dinas daerah di bidang perdagangan, koperasi dan usaha mikro dan perindustrian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.