PELAKSANAAN E-RETRIBUSI PASAR DI KABUPATEN MADIUN
Pasar tradisional merupakan salah satu aset pemerintah daerah kabupaten Madiun, berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Di mana terdapat banyak hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah, salah satunya adalah pelayanan kepada pedagang pasar daerah tentang pembayaran retribusi pasar.
Dalam hal ini, Dinas perdagangan koperasi dan usaha mikro kabupaten madiun melalui bidang pengelolaan pasar, berusaha menciptakan inovasi pembayaran retribusi pelayanan pasar yang mudah dan efisien guna memudahkan para pedagang melakukan transaksi pembayaran retribusi pelayanan pasar.
Bekerja sama dengan bank jatim cabang madiun, dinas perdagangan,koperasi dan usaha mikro kabupaten madiun melakukan terobasan baru, yakni dengan menggunakan program sistem pembayaran retribusi pelayanan pasar daerah secara non tunai atau e-retribusi pasar.
Saat ini program ini Sudah dilaksanakan di 5 pasar daerah dari 20 pasar daerah di Kabupaten Madiun :
- Pasar Caruban Baru Kecamatan Mejayan
- Pasar Sambirejo Kecamatan Jiwan
- Pasar Sukolilo Kecamatan Jiwan
- Pasar Dolopo Kecamatan Dolopo
- Pasar Mlilir Kecamatan Dolopo