Kepala Dinas.

Sekretariat, membawahi: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Sub Bagian Keuangan; dan Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan.

Bidang Perdagangan, membawahi: Seksi Sarana dan Pelaku Distribusi; Seksi Pemasaran dan Kerjasama; dan Seksi Pengendalian Barang Pokok dan Penting.

Bidang Pengelolaan Pasar, membawahi: Seksi Pengelolaan Pendapatan; Seksi Sarana dan Prasarana Pasar; dan Seksi Pemberdayaan Ketertiban dan Kebersihan Pasar.

Bidang Koperasi, membawahi: Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi; Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Koperasi.

Bidang Usaha Mikro, membawahi: Seksi Pengembangan Penguatan dan Perlindungan Usaha Mikro; Seksi Fasilitasi Usaha Mikro.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar; dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Struktur Organisasi Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun